DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN BANTAENG SMP NEGERI 2 BISSAPPU Jalan Hasanuddin No. 13, Bantaeng Kode Pos 92451 Telepon (0413) 21015 Peraturan dan Tata Tertib Sekolah A. TATA TERTIB KEGIATAN INTRA KURIKULER (KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR) 1. Masuk Sekolah Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan. Bel dibunyikan pukul 07.15 WITA. Setelah bel dibunyikan para siswa masuk ruangan dengan tertib, dan berdoa bersama. 2. Waktu Belajar Sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah siap di kelas untuk menerima pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selama Proses Belajar Mengajar (PBM) berlangsung pintu pagar akan ditutup mulai bel masuk sampai bel pulang. 3. Waktu Istirahat Para siswa diharapkan tetap berada dalam lingkungan sekolah selama istrahat berlangsung. 4. Waktu Pulang Para siswa pulang setelah semua pelajaran selesai sesuai dengan jadwal pelajaran dan diakhiri dengan berdoa bersama disetiap kelas dan dilanjutkan berjabat tangan antara siswa dan guru. 5. Pakaian Seragam Sekolah Setiap siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku, yaitu : • Senin – Selasa memakai baju kemeja putih lengkap dengan atribut Sekolah ,Rok Panjang/Celana biru, ikat pinggang hitam, sepatu hitam dipadukan dengan kaos kaki putih dengan panjang minimal 10 Cm diatas mata kaki, Dasi dan Topi yang dilengkapi nama Sekolah. • Rabu – Kamis memakai baju batik,Rok Panjang / Celana biru, ikat pinggang hitam, sepatu hitam dipadukan dengan kaos kaki putih dengan panjang minimal 10 Cm diatas mata kaki,. • Jumat- Sabtu memakai seragam pramuka,sepatu hitam dengan kaos kaki hitam dengan panjang minimal 10 cm diatas mata kaki. • Pakaian olahraga hanya dipakai pada saat mengikuti mata pelajaran Penjas Orkes. • Pakaian yang dikenakanakan selama proses belajar mengajar berlangsung, harus selalu dalam keadaan rapi dan bersih . B. KEGIATAN EKTRAKURIKULER 1. Setiap siswa wajib mendukung dan ikut berpartisipasi pada semua program kegiatan OSIS SMP Negeri 2 Bissappu. 2. Setiap siswa dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat pada cabang kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah. C. KEWAJIBAN SISWA 1. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah 2. Taat kepada Guru dan Karyawan SMP Negeri 2 Bissappu. 3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, dan barang-barang inventaris sekolah. 4. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Keindahan Kelas dan sekolah pada umumnya. 5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, karyawan dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah. 6. Menghormati guru dan saling menghargai kepada sesama teman. 7. Memiliki dan membawa sendiri perlengkapan yang diperlukan di sekolah. 8. Menempatkan kendaraan ditempat parkir yang sudah ditentukan 9. Menyampaikan surat undangan/edaran/panggilan dari sekolah yang ditujukan untuk orang tua 10. Berpakaian sopan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. 11. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melebihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga dan bagian depan tidak menutupi alis mata serta tertata rapi. 12. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin . D. LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA 1. Meninggalkan sekolah tanpa izin selama pelajaran berlangsung. 2. Meninggalkan kelas tanpa izin pada jam-jam pelajaran. 3. Merokok atau membawa rokok (baik di sekolah maupun di luar sekolah). 4. Memakai atau membawa obat terlarang (baik di sekolah maupun di luar sekolah). 5. Minum atau membawa minuman keras (baik di sekolah maupun di luar sekolah). 6. Membawa senjata tajam atau alat lain yang berbahaya dan tidak ada hubungannya dengan pelajaran disekolah. 7. Menerima surat-surat atau tamu di sekolah tanpa seizing pihak sekolah. 8. Berpakaian tidak sopan dan bersolek. 9. Berkelahi secara perorangan atau kelompok 10. Membawa/menyimpan dan mengedarkan buku porno, film porno atau media lain yang bertentangan dengan nilai Agama, budaya Nasional dan Moral Pancasila. 11. Membentuk organisasi selain OSIS 12. Mengadakan kegiatan tanpa seijin kepala sekolah 13. Memakai perhiasan berharga dan berlebihan 14. Untuk siswa putra berambut panjang,bertato dan memakai aksesoris (kalung, Cincin, gelang, anting dll ). 15. Untuk siswa putri memakai cat kuku dan aksesoris (kalung, Cincin, gelang, anting dll ). 16. Melakukan atau berbuat tindakan yang mengarah ke Kriminalitas 17. Tidak mengikuti pelajaran tanpa keterangan 18. Keluar masuk kelas setiap ganti jam pelajaran 19. Datang tidak tepat waktu ( terlambat ) dan pulang sebelum pelajaran selesai 20. Membawa Hand Phone (ponsel). 21. Mengecat rambut selain hitam. Bantaeng, 15 Juli 2013 Mengetahui, Kepala Sekolah Ur.Kesiswaan H.MUHAMMAD YUSUF,S.Pd.,M.M. HASANUDDIN,S.Pd. NIP 195612271980031009 NIP 197602012009031002 Catatan : 1. Agar Terciptanya suasana belajar yang nyaman dan lancar, maka Siswa dilarang keras untuk membawa Hand Phone (HP/Ponsel) kedalam lingkungan Sekolah. 2. Segala Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku di SMP negeri 2 bissappu. 3. Orang Tua / wali Siswa dapat menyampaikan Informasi atau menghubungi Anak disekolah melalui Call Center SMP Negeri 2 Bissappu Pada Nomor : 085399153818
